loading...
Pengacara Joko Jokowi, Rivai Kusumanegara merespons pernyataan kubu tersangka Roy Suryo Cs. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengacara Joko Widodo (Jokowi) , Rivai Kusumanegara merespons pernyataan kubu tersangka Roy Suryo Cs yang mengkritik pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi ke Kejaksaan yang dinilai prematur hingga terburu.
"Saya tidak mengerti, apakah justru para tersangkanya tidak serius, 2 bulan loh. Atau penyidiknya yang tidak serius, kalau penyidiknya tidak serius boleh silakan dikritisi penyidiknya, saya juga tidak mau ada sebuah proses perkara tidak equal yah," ujarnya dalam program Interupsi bertema Kasus Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Siap Disidang? sebagaimana disiarkan Official iNews pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Rivai, soal pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs tak kunjung dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga akhirnya berkas kasusnya itu dilimpahkan ke Kejaksaan, dia tak mengerti persoalannya. Namun, selama dua bulan sejak Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka, seharusnya saksi dan ahli itu sudah bisa diperiksa.
Baca juga: Refly Harun: Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs karena Penyidik Panik
Rivai mengerti apakah penyidiknya yang memang tidak serius ataukah kubu Roy Suryo Cs lah yang tidak serius dalam perkara tersebut. "Pada intinya begini, pemeriksaan tersangka kan sudah dilakukan di bulan November, sudah 2 bulan. Sejak itu kita mendengar tersangka akan mengajukan saksi dan ahli, sampai 2 bulan tidak kunjung juga, persoalannya dimana," tuturnya.



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5474538/original/049703200_1768484439-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_20.18.39__1_.jpeg)



























