KUHP dan KUHAP Baru Diberlakukan, Komisi III DPR: Aparat Penegak Hukum Harus Adaptif!

2 hours ago 5

loading...

Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum (APH) untuk adaptif dan responsif setelah KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum (APH) untuk adaptif dan responsif pascaUU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pindaha (KUHAP) diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Legislatif menilai KUHP dan KUHAP akan kehilangan makna jika a parat penegak hukum masih bekerja dengan pola lama.

"Artinya, aparat penegak hukum mesti adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law dan keadilan substantif sebagai pijakan utama," kata Anggota Komisi III DPR, Abdullah, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru

Peningkatan kompetensi, pemahaman dan keterampilan aparat penegak hukum, lanjut dia, merupakan salah satu cara agar dapat beradaptasi dan responsif terhadal KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai, peningkatan kompetensi ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |