loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi Coretax. FOTO/dok.SindoNews
BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi Coretax sistem administrasi perpajakan baru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun depan. Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak menemui kendala dalam proses pelaporan SPT menggunakan sistem baru tersebut.
"SPT tahun ini adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026P, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," terang Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (10/10).
Baca Juga: Integrasikan Data Coretax, Ini Cakupan Kerja Sama Ditjen Pajak dan BKPM
Yon menjelaskan, aktivasi akun merupakan langkah penting agar wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT melalui Coretax.