loading...
Ketua LBH GP Ansor Lampung Sarhani mengatakan, ada puluhan karyawan dan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan KIM tanpa alasan jelas. Foto/Dok. SindoNews
BANDAR LAMPUNG - LBH GP Ansor Lampung resmi mengadukan Karang Indah Mall (KIM) ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ). Aduan itu terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap puluhan karyawannya.
Ketua LBH GP Ansor Lampung Sarhani mengatakan, hingga saat ini masih ada puluhan karyawan dan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Padahal tindakan itu dilarang dengan tegas oleh dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Baca juga: Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Atas masalah itu pihaknya meminta Kemenaker turun langsung memastikan kondisi di lapangan. Dia berharap Kemenaker bisa segera memberikan tindakan tegas kepada KIM. Terlebih tidak hanya menahan ijazah, KIM juga memberikan upah dibawah upah minimum regional (UMR). "Kami meminta Menaker atau jajarannya bisa turun langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap Karang Indah Mall (KIM)," katanya, Kamis 10 Juli 2025.
Terlebih penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan barang. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah mantan karyawan yang berani bersuara.
Sarhan berharap, kepolisian juga bisa segera bertindak melakukan penyelidikan dalam kasus itu karena terdapat unsur pidana. Jangan sampai praktik-praktik ilegal tersebut terus berlangsung hingga menimbulkan kerugian masyarakat yang lebih luas.