Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks

8 hours ago 4

loading...

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal menunjukkan sisi paradoksal putusan MK. Foto/Istimewa

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal menunjukkan sisi paradoksal putusan MK . Apalagi, kata Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebelumnya MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu sebaimana putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020.

"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Seharusnya, kata Khozin, MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu. "Bahwa UU Pemilu belum diubah pascaputusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," tegas Khozin.

Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres

Read Entire Article
Prestasi | | | |