loading...
Ibu dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/SindoNews
ENDE - Ibu dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kematian anaknya yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Permohonan tersebut pun telah diterima LPSK dan akan mendampingi selama proses hukum berjalan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: TNI AD Janji Transparan Usut Kasus Kematian Prada Lucky
Susilaningtias menyampaikan dirinya bersama tim juga telah bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang serta beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang. LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.