Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh, DPR: Pelanggaran Ringan, Tak Membahayakan Negara

3 hours ago 4

loading...

Cho Yong Gi, mahasiswa UI yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam aksi damai May Day 2025 yang berujung ricuh. Foto/Ist

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti kasus Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam aksi damai May Day 2025 yang berujung ricuh. Wakil rakyat menilai pelanggaran Cho Yong Gi tergolong ringan dan tak membahayakan negara.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus tersbeut bisa dilakukan dengan mekanisme restorative justice. Apalagi, dugaan pelanggaran Cho Yong Gi tergolong pelanggaran ringan.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Paralegal hingga Petugas Medis Jadi Tersangka

"Menurut saya kasus ini tergolong pelanggaran ringan ya. Tidak membahayakan negara juga. Hanya menolak perintah polisi. Itu saja. Jadi baiknya tidak usah melalui jalur hukum, bisa restoratif saja," kata anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas dikutip, Minggu (8/6/2025).

Hasbi pun menilai, pihak keluarga maupun kampus bisa menjadi penjamin polisi agar Cho Yong Gi bisa berkuliah dengan tenang.

"Keluarga atau pihak kampus bisa membantu sebagai penjamin untuk menyelesaikan kasus ini agar teman mahasiswa bisa kembali kuliah dengan tenang," ungkapnya.

Dia memahami, langkah polisi yang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, polisi tidak asal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada kesalahan.

Baca juga: UI Minta Cho Yong Gi Dibebaskan dan Status Tersangka Dilepas

Read Entire Article
Prestasi | | | |