Mantan Penyidik KPK Desak Segera Bahas RUU Perampasan Aset: Orang Akan Melihat Negara Serius

2 hours ago 4

loading...

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pentingnya RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Menurutnya, dengan adanya RUU Perampasan Aset, membuktikan adanya komitmen memberantas korupsi.

"Memang UU Perampasan Aset tidak bisa untuk simsalabim memberantas korupsi, tetapi setidaknya ada komitmen. Artinya, orang akan melihat negara serius," ujar Yudi dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Rabu (12/11/2025).

Yudi mengatakan, saat ini koruptor tidak akan miskin karena dia hanya mengembalikan uang sebagai uang pengganti berdasarkan apa yang dia terima saat melakukan korupsi. "Duit 5 ribu triliun pun kalau dia cuma terima 2 M, ya dia balikin 2 M, karena belum bisa dimasukin yang lainnya," katanya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III DPR

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2025-2026, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |