loading...
Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora juga menerima remisi HUT Ke-80 RI. Anak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa. Foto: Dok Sindonews
BANDUNG - Mario Dandy Satriyo , terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora juga menerima remisi HUT Ke-80 RI. Anak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi yakni Remisi Umum sebesar 3 bulan dan Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Shane Lukas, Teman Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 3 Bulan HUT Ke-80 RI
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan, Shane Lukas, teman Mario Dandy dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. Sama halnya dengan Mario Dandy, Shane pun menerima remisi.
Besaran remisi yang diterima Shane sama dengan Mario yakni remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
(jon)