loading...
Eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto diduga menerima suap senilai Rp12 triliun dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan suap masih diterima saat dia pensiun. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 triliun dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, ia masih menerima aliran uang "panas" itu saat pensiun.
Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Heru, diduga mulai menerima uang pada 2010.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Bahkan, kata Budi, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK pun mentaksirq, jumlah uang suap yang diterima Heri mencapai Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ucapnya.















































