loading...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok SindoNews
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute
(Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)
GAGASAN untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah sekadar perdebatan teknis tata kelola pemerintahan daerah. Wacana ini menyentuh jantung konstitusionalisme Indonesia: siapa pemilik sah kekuasaan politik—rakyat atau elite?
Di tengah kemunduran demokrasi global dan menguatnya kecenderungan oligarkis dalam politik nasional, usulan pilkada tidak langsung harus dibaca secara kritis sebagai gejala regresi demokrasi yang berpotensi bertentangan dengan roh Pancasila dan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pilkada langsung bukan produk kebetulan sejarah. Ia lahir dari koreksi panjang atas praktik kekuasaan yang elitis, tertutup, dan sarat korupsi. Reformasi tidak sekadar mengganti rezim, tetapi membongkar logika kekuasaan yang meminggirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Karena itu, setiap upaya menggeser kembali kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite di DPRD harus ditolak secara argumentatif, ideologis, dan konstitusional.
Secara ideologis, pilkada langsung merupakan pengejawantahan konkret Demokrasi Pancasila, khususnya Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Tafsir atas sila ini tidak dapat direduksi menjadi supremasi lembaga perwakilan semata.
Demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai sumber kebijaksanaan politik, bukan sekadar objek yang diwakili secara prosedural. Dalam konteks negara modern dengan populasi besar dan kompleksitas sosial yang tinggi, pemilihan langsung adalah bentuk musyawarah rakyat dalam skala elektoral.














































