loading...
Mendikdasmen Abdul Muti menandatangani Surat Edaran Nomor 4 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menandatangani Surat Edaran Nomor 4 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. SE Mendikdasmen ini menjadi pedoman pelaksanaan upacara secara berkelanjutan di sekolah.
Surat edaran ini diterbitkan karena menjadi tindak lanjut arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menggiatkan kembali upacraa bendera di sekolah.
Hal ini juga sejalan untuk menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak usia dini. Oleh karena itu SE ini menginstruksikan pelaksanaan upacara bendera setiap Senin pagi.
Baca juga: Mendikdasmen Instruksikan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, melalui siaran pers, dikutip Selasa (27/1/2024).


















































