MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara

21 hours ago 6

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Advokat bernama Andri Darmawan. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Advokat bernama Andri Darmawan. Adapun dia memohonkan pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, Rabu (30/7/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat hanya memegang masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali tidak lebih. MK juga melarang pimpinan organisasi advokat memiliki jabatan lain di partai politik.

Baca juga: MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta

Apabila pimpinan organisasi advokat menduduki jabatan di pemerintahan, maka harus mengundurkan diri dari keorganisasiannya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |