loading...
Wakil menteri berfoto bersama di pilar Istana Merdeka seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024). FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Adapun permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) itu diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena pemohon sudah meninggal dunia.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta pada 22 Juni 2025 Pukul 12.55 WIB.
Baca juga: Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan