MK Tegaskan Menteri Hukum Tetap Pemegang Otoritas Ekstradisi

20 hours ago 7

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan para jaksa aktif dan menegaskan Menteri Hukum (Menkum) tetap sebagai pemegang otoritas ekstradisi. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan para jaksa aktif berkaitan dengan pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU Bantuan Pidana).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara

Hakim Konstitusi, Asrul Sani menjelaskan bahwa para pemohon ini mengajukan gugatan karena keberatan terhadap kewenangan Menteri Hukum (Menkum) sebagai pemegang otoritas atau central authority dalam proses ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA). Seharusnya menurut para pemohon hal itu menjadi kewenangan Jaksa Agung.

Dalam pertimbangannya, dia menjelaskan bahwa pasal 36 UU 1/1979 secara eksplisit telah menentukan bahwa pertimbangan Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri kepada Presiden dalam permohonan ekstradisi harus mendasarkan pada hasil putusan pengadilan. Sehingga tidak terdapat tindakan sepihak atau kekuasaan mutlak dari Menteri Hukum dalam melakukan ekstradisi dan MLA.

Baca juga: MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi

Read Entire Article
Prestasi | | | |