loading...
Pejabat di masa Kerajaan Majapahit pernah kalah gugatan soal sengketa tanah. Memang sebagai negara yang menganut asas hukum, Majapahit mengatur dan menerapkan sedemikian rupa hukumnya. Foto: Ist
PEJABATdi masa Kerajaan Majapahit pernah kalah gugatan soal sengketa tanah. Memang sebagai negara yang menganut asas hukum, Majapahit mengatur dan menerapkan sedemikian rupa hukumnya. Bahkan, ada kitab atau buku khusus yang mengatur regulasi perundang-undangan hukum dinamakan Kutara Manawa.
Aturan hukum ini juga berlaku bagi para pejabat istana dan pejabat lain di wilayah kekuasaan. Menariknya, penerapan aturan hukum ini pernah diterapkan dan dideskripsikan pada Piagam Bendasari. Pada piagam yang tidak bertarikh diuraikan perselisihan milik tanah Manah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dan pembesar atau pejabat Sima Tiga.
Baca juga: Aib Politik Perang Bubat Kerajaan Majapahit Vs Sunda Tak Dijelaskan pada Nagarakretagama
Mapanji Sarana dibantu oleh kawan-kawannya yakni Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran, dan Ki Jumput. Sedangkan, petinggi Sima Tiga diwakili Panji Anawung Harsa sebagai juru bicaranya atau seperti penasihat hukum di era hukum saat ini.
Sejarawan Prof Slamet Muljana dalam bukunya, "Tafsir Sejarah Negarakretagama" menuturkan menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah di atas sudah dimilikinya sejak dahulu kala. Sebaliknya, Panji Anawung Harsa berkata bahwa tanah tersebut adalah tanah sanda-gadai pada zaman sebelum ada uang perak di Jawa.