loading...
Pemerintah akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke murid jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026. Foto/BKHM.
JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke murid Taman Kanak-Kanak (TK) mulai 2026. Penyaluran ini diperluas tak hanya ke pendidikan dasar dan menengah namun juga ke TK untuk realisasi Wajib Belajar 13 Tahun.
Wajib Belajar 13 Tahun itu mengamanatkan bahwa setiap anak usia sekolah akan berhak menempuh pendidikan dengan mencakup satu tahun wajib masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Baca juga: Kemendikdasmen Kelola Anggaran Rp55 Triliun di 2026, PIP dan Tunjangan Guru Masih Prioritas
Perluasan sasaran PIP yang menjadi istrumen dalam program Wajib Belajar 13 tahun itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikdasmen yang diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dalam Taklimat Mediacapaian 1 tahun Kemendikdasmen.
Abdul Mu’ti, memaparkan, berbagai capaian dan terobosan dalam satu tahun terakhiritu merupakan landasan untuk bekerja lebih baik lagi.








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430984/original/081975700_1764687159-pexels-anntarazevich-6173668.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4859860/original/018439200_1718088982-Ilustrasi_menulis_jurnal__diary.jpg)

































