Naik ke Penyidikan, 10 Orang terkait Pesta Gay di Puncak Bogor Diperiksa Polisi

5 hours ago 4

loading...

Polisi memeriksa 10 orang terkait pesta gay di wilayah Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Foto: Dok SindoNews

BOGOR - Polisi memeriksa 10 orang terkait pesta gay di wilayah Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.

"Sampai saat ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah ditingkatkan proses penanganan ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Pesta Gay di Vila Puncak Bogor Digerebek, 74 Pria Ditangkap

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari panitia diketahui acara serupa pernah digelar sebelumnya. "Sudah 2 kali melaksanakan kegiatan di mana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |