loading...
Polisi memeriksa 10 orang terkait pesta gay di wilayah Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Foto: Dok SindoNews
BOGOR - Polisi memeriksa 10 orang terkait pesta gay di wilayah Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah ditingkatkan proses penanganan ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pesta Gay di Vila Puncak Bogor Digerebek, 74 Pria Ditangkap
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari panitia diketahui acara serupa pernah digelar sebelumnya. "Sudah 2 kali melaksanakan kegiatan di mana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor," ucapnya.