Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

1 week ago 13

loading...

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Foto/Ist

JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Selaku terdakwa, Nikita dituntut selama 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita Mirzani selaku terdakwa memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB.

Sambil menunggu sidang dimulai, ia duduk dibarisan tim kuasa hukumnya. Nikita sesekali menyapa pengunjung sidang yang didmoniasi oleh kerabat dan sahabat dekatnya.

Baca Juga : Full Senyum, Nikita Mirzani Keluar Rutan dan Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU

Ia lalu kepergok joget TikTok di kursi tim kuasa hukum, menegaskan sikap santainya dalam mengjadapi tuntutan hari ini.

Tak lama, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dan dua anggotanya memasuki ruang sidang. Pengunjung dan awak media yang hadir pun diminta berdiri guna menghormati ketibaan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum kemudian mulai membacakan tuntutan kasus Nikita Mirzani. Mulai dari kronologi laporan Reza Gladys hingga dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang dilakukan Nikita melalui Ismail Marzuki pada 14 dan 15 November 2024 lalu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |