OJK Ikut Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun, Ini Poin Lengkapnya

2 hours ago 3

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025. Foto/Dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing. Komitmen dimaksud terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian , Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (POJK 33/2025).

POJK 33/2025

"Penerbitan POJK 33/2025 merupakan bagian dari upaya OJK menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Hal ini seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan," bunyi pernyataan OJK seperti dilansir website resminya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026

Melalui pengaturan ini, OJK menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif. POJK 33/2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan.

POJK 33/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi, pertama, ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan yang mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.

Kedua, pendekatan penilaian berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan (PPDP).

Read Entire Article
Prestasi | | | |