loading...
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi. Foto/polri.go.id
AMBON - Polda Maluku memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Maluku. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa saat ini anggota tersebut telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.
Hal ini dilakukan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.
“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” kata Rositah dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Rositah menerangkan bahwa penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimolo berinisial Bripka RN. “Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," ujarnya.