Pansus DPRD Kota Bogor Selesai Bahas Raperda Inisiatif Pelindungan Guru

4 hours ago 4

loading...

Tim Pansus DPRD Kota Bogor yang membahas Raperda Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Pelindungan Guru telah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal dan memfinalisasi draf raperda. Foto/Dok. SindoNew

BOGOR - Tim Pansus DPRD Kota Bogor yang membahas Raperda tentang Pelindungan Guru telah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal dan memfinalisasi draf raperda. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor.

Rampungnya pembahasan raperda ini diketok Ketua Pansus Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus setelah melakukan rapat kerja finalisasi dengan Pemkot Bogor. “Alhamdulillah Raperda Pelindungan Guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur,” kata Juhana dalam siaran pers, Selasa (14/10/2025). Baca juga: Kepala SMAN 1 Cimarga Lebak Dicopot Akibat Tampar Siswa Merokok

Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal. Perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

Raperda Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. Ini bertujuan menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

”Yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelasnya.

(poe)

Read Entire Article
Prestasi | | | |