Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

2 days ago 13

loading...

KUHP baru mengatur hukuman kepada pasangan yang tinggal bersama atau living together alias kumpul kebo. Foto/SindoNews

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru resmi berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026. Dalam beleid itu, turut mengatur hukuman kepada pasangan yang tinggal bersama atau living together.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, aturan larangan bagi pelaku kumpul kebo atau kohabitasi, sedianya telah diatur juga di dalam KUHP peninggalan kolonial. Dalam aturan itu, pelaku living together dapat dipidana hukuman penjara maksimal 9 bulan. "Sebenarnya dalam KUHP lama juga sudah diatur pada Pasal 284 KUHP lama," ujar Fickar, Sabtu (3/1/2026).

Sementara itu, Fickar menyampaikan, larangan living together diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Adapun pelaku "kumpul kebo" bisa dipidana pendara maksimal 6 bulan dan denda kategori II.

Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi klausul Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Kendati demikian, Fickar mengatakan, atura living together dalam klausul perzinahan termasuk delik aduan. "Artinya, penuntutan mengenai pelanggaran tersebut baru bisa diproses jika terdapat aduan oleh korbannya langsung tanpa perantara," terang Fickar.

Adapun pihak atau korban yang bisa mengadukan klausul perzinahan ini seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |