Pastikan PBI JK Tetap Aktif, SK Mensos Harus Direvisi

2 weeks ago 28

loading...

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) . Ini bertujuan agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi 3 bulan memiliki kepastian hukum.

Menurut dia, kesepakatan lisan dalam rapat belum memiliki kekuatan hukum (legal standing) tanpa regulasi resmi. Tanpa revisi SK, dia khawatir pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan memicu persoalan administratif dan kendala pembiayaan di lapangan.

Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif!

“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik saja,” ujar Edy di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"Ini (kasus penonaktifan peserta PBI JK) sumber kegaduhan dan dari dulu nggak pernah selesai," lanjutnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |