loading...
Menko PM Muhaimin Iskandar menyatakan pesantren harus memenuhi 3 kriteria untuk menerima bantuan rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Foto Tim SAR gabungan mengevakuasi korban tragedi Pesantren Al Khoziny. Foto/Dok.BNPB
JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan pondok pesantren harus memenuhi 3 kriteria sebelum menerima bantuan berupa rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Tiga kriteria ini ditentukan agar bantuan yang diberikan berjalan cepat dan tepat sasaran. Dua kriteria awal yang harus dipenuhi adalah jumlah santri dan tingkat kerawanan.
“Jumlah siswa, siswi, santrinya harus di atas 1.000 santri. Yang kedua, memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Polda Jatim Tingkatkan Kasus Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Penyidikan
Ia menjelaskan setelah kedua kriteria awal telah dipenuhi, selanjutnya Satgas akan memberikan bantuan rehabilitasi bangunan langsung, jika pondok pesantren benar-benar tidak mampu.
“Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin sapaannya menjelaskan bantuan rehabilitasi akan memiliki dua jenis yakni bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh.