Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Anis Hidayah: Lebih Ramah terhadap HAM

6 hours ago 7

loading...

Parpol peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut putusan ini sejalan dengan rekomendasi lembaganya. "Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6). Putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu," ujar Anis, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, langkah MK ini merupakan terobosan untuk mendorong pemilu yang lebih ramah terhadap hak asasi manusia. Dari sisi penyelenggara, beban kerja petugas pemilu akan terbagi dan menjadi lebih terukur dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal.

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

"Desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur (manageable)," kata Anis.

Ia menyoroti kondisi pada Pemilu 2019 dan 2024, yakni penggunaan lima surat suara menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja, termasuk petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit. Proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung hingga pagi hari membuat petugas bekerja melebihi batas kewajaran.

Read Entire Article
Prestasi | | | |