loading...
Ilustrasi bayar keringanan PBB-P2. (Foto: dok Freepik)
JAKARTA - Kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 hadir kembali untuk warga Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan insentif tersebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Peraturan pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan nilai tertentu terhadap pokok pajak yang terutang. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pembayaran sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny, kebijakan pengurangan PBB-P2 2026 diberikan melalui dua mekanisme, yakni secara jabatan atau otomatis tanpa permohonan wajib pajak, serta melalui permohonan yang diajukan langsung oleh wajib pajak.
Pengurangan PBB-P2 Secara Jabatan
“Untuk pengurangan secara jabatan, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, serta bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026,” kata Morris.
Selain itu, lanjut Morris, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan pada 2026 tidak melebihi 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.
Skema ini dihadirkan untuk membantu masyarakat agar tidak mengalami lonjakan pembayaran pajak yang terlalu tinggi. Dengan demikian, penyesuaian nilai pajak dapat tetap berjalan secara proporsional tanpa menimbulkan beban berlebih bagi wajib pajak.












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5128803/original/027601200_1739260805-pexels-anntarazevich-5242851.jpg)

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488567/original/072826400_1769757219-0E6A5552-01.jpeg)



