loading...
Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad mengingatkan penangkapan aktivis mahasiswa yang terjadi belakangan ini tidak boleh keluar dari koridor hukum. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad mengingatkan penangkapan aktivis mahasiswa yang marak terjadi belakangan ini tidak boleh keluar dari koridor hukum.
"Harus sesuai aturan hukum karena segala proses penangkapan atau penahanan aktivis jangan keluar dari proses dan prosedur hukum yang berlaku," ujar Suparji, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Demo Ricuh Bikin Aktivis Ditangkap, Aktivis 98: Teror Demokrasi
Menurut dia, prosedur hukum untuk sampai pada penahanan tentunya tidak sembarangan. Harus ada cukup alasan formal hukum dan tentunya pemenuhan hak-hak warga negara.
"Kalau ada penangkapan, kemudian ada cukup alasan untuk penangguhan penahanan ya harus ditangguhkan. Itu harus dilihat secara objektif bahwa ketika cukup alasan penangguhan ya harus ditangguhkan. Itu pertama," katanya.