Pencairan Dana KJMU Tahap II 2025 Dimulai 20 Oktober, Cek Rekeningmu

13 hours ago 4

loading...

Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Program bantuan pendidikan ini diberikan kepada 16.920 mahasiswa penerima, dengan total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.

Program KJMU merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi warga berprestasi dari keluarga tidak mampu. Dana bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti biaya kuliah, buku, serta kebutuhan akademik lainnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

Pencairan Dana bagi Penerima Baru

Untuk penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2025, pencairan dana dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai. Proses tersebut mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta transfer dana ke rekening penerima oleh Bank DKI Jakarta.

Persyaratan Umum KJMU 2025

Calon penerima program KJMU wajib memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau sebagai warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Read Entire Article
Prestasi | | | |