loading...
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty mengakui ada 5 syarat agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terbit. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana , Elida Netty mengakui ada 5 syarat agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terbit.
"Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya," ujar Elida di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Sebelum SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit, Jokowi Kirimkan Permohonan Restorative Justice
Ini berbeda dengan Damai Hari Lubis. Damai tak harus memenuhi lima syarat tersebut lantaran bukan menjadi bagian terlapor. "Damai Lubis dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Makanya dicabut dan dihentikan," katanya.
Pihaknya telah melayangkan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Permohonan itu dilayangkan pada 12 Januari 2026.













































