Pengamat Minta Pembentukan BLU Sektor Energi Perlu Dikaji Mendalam

2 hours ago 10

loading...

Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development - Universitas Indonesia (RESSED UI) Ali Ahmudi menilai rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi perlu dikaji secara mendalam.Foto/SindoNews

JAKARTA - Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development - Universitas Indonesia (RESSED UI) Ali Ahmudi menilai rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi perlu dikaji secara mendalam. Sebab alih-alih memperkuat tata kelola dan efisiensi, skema tersebut dikhawatirkan menciptakan birokrasi tambahan serta memperbesar ruang intervensi dalam pengelolaan energi nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) ini menyebut, sektor energi memiliki karakteristik bisnis padat modal dan teknologi, sehingga membutuhkan kepastian investasi, efisiensi, transparansi, efektivitas tata kelola, serta profesionalisme. Jika terlalu banyak fungsi komersial dimasukkan ke dalam skema BLU, terdapat risiko pengambilan keputusan menjadi lebih birokratis dan kurang responsif terhadap dinamika pasar. Tentu hal itu kontraproduktif terhadap profesionalisme tata kelola energi berkelanjutan.

“Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan inefisiensi. Sektor energi membutuhkan badan yang lincah, profesional, dan memiliki akuntabilitas yang jelas, bukan struktur tambahan yang berpotensi memperpanjang rantai pengambilan keputusan,” ujar Ali, Selasa (1/9/2026).

Baca juga: DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji

Ali juga mengingatkan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU tidak serta-merta menjamin terciptanya efisiensi. Tanpa desain kelembagaan dan pengawasan yang sangat kuat, BLU justru berpotensi menjadi instrumen untuk memperluas intervensi pemerintah dalam aktivitas bisnis energi yang seharusnya dapat dikelola secara profesional dan berbasis prinsip keekonomian.

Read Entire Article
Prestasi | | | |