Praktisi Hukum: Wewenang Kamtibmas Ada di APH, Ormas Tak Bisa Ambil Alih

2 hours ago 10

loading...

Tugas dan fungsi menjaga kamtibmas merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum (APH). Karena itu, ormas tidak diperbolehkan mengambil alih kewenangan tersebut. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin menegaskan tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum (APH) . Karena itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengambil alih kewenangan tersebut.

"Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (1/9/2026).

Baca juga: Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan, Anies: Negara Tak Boleh Kalah dengan Perusak Hukum

Menurut Khozinudin, aparat penegak hukum memiliki parameter yang jelas dalam menentukan setiap tindakan untuk menjaga kamtibmas. Karena itu, penanganan terhadap pelaku aksi kericuhan seharusnya menjadi kewenangan kepolisian.

"Karena sekali lagi fungsi Kamtibmas dengan anggaran Rp14 triliun tadi untuk pengendalian Kamtibmas ada pada polisi, benar itu polisi yang punya parameter bisa ngukur," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |