loading...
Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Komdigi mengklaim memblokir total 2.458.934 konten dan situs judi online, dengan 106.000 di antaranya ditemukan di platform Meta. Foto: Sindonews/Gemini
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia. Pemerintah melaporkan telah memblokir hampir 2,5 juta konten dan situs terkait judi online hanya dalam kurun waktu dua pekan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia memaparkan data tersebut saat berkunjung ke kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Langkah pemblokiran masif tersebut dilakukan Komdigi dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
"Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 sekian juta," kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan ini juga menyasar layanan berbagi berkas (file sharing). "Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani karena juga di situ ada judi online," ujarnya.
Media Sosial Jadi Sarang Utama
Menkomdigi mengungkapkan bahwa sebagian besar konten terkait judi online tersebar luas di platform media sosial. Platform ini dinilai menjadi sarana yang mudah bagi para pelaku untuk menjaring korban karena banyaknya jumlah pengguna di Indonesia.
Berdasarkan data Komdigi, berikut adalah rincian sebaran konten dan situs judi online yang telah ditangani:
Total Pemblokiran: 2.458.934
Situs Web: Sekitar 2,166 juta




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346325/original/077488300_1757583633-portrait-young-woman-being-confident-with-her-acne.jpg)










































