loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin terkait kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Selasa (13/1/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin terkait kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, materi pemeriksaan Iin terkait proyek-proyek yang berada di Kabupaten Bekasi. "Karena diduga Iin juga terafiliasi dengan beberapa vendor, beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi," ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi dan 6 Saksi
"Termasuk nanti terkait aliran-aliran uangnya tersebut," sambungnya. Iin juga kerap berkomunikasi dengan ayah Ade Kuswara, HM Kunang. Saat ini, Ade Kuswara dan HM Kunang serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap telah berstatus sebagai tersangka.
"Betul ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga akan diklarifikasi, akan didalami," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
(jon)















































