Perpol No 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK, Pengamat: Sudah Konsultasi ke DPR

7 hours ago 8

loading...

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah berpendapat menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah berpendapat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Ia yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

"Informasi yang saya dapatkan, Perpol No 10/2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," katanya dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK . Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh. Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Menurutnya, Perpol No 10/2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri . Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim selama tidak mengubah norma UU dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai 'pembangkangan Kapolri' terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |