loading...
Pelanggaran yang umum terekam E-TLE biasanya meliputi pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, berhenti melewati garis stop, hingga menggunakan ponsel. Foto: Sindonews
JAKARTA - Di balik riuhnya klakson dan padatnya lalu lintas Ibu Kota, ribuan "mata digital" tak pernah lelah mengawasi.
Kamera tilang elektronik (E-TLE) milik Ditlantas Polda Metro Jaya telah merekam potret buram yang mengkhawatirkan tentang disiplin berkendara kita. Hanya dalam satu minggu, sebuah "pesta" pelanggaran besar-besaran terjadi di jalanan Jakarta.
Berdasarkan data resmi yang dirilis untuk periode 4-10 Agustus 2025, tercatat ada 37.552 pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditangkap oleh kamera E-TLE.
Angka ini menjadi tamparan keras yang menunjukkan betapa rendahnya tingkat kepatuhan para pengguna jalan, bahkan ketika mereka tahu sedang diawasi.
Pengendara Motor, 'Juara' Tak Terbantahkan
Saat data dibedah lebih dalam, muncul satu fakta yang paling menonjol. Dari puluhan ribu pelanggaran tersebut, sebanyak 68 persen atau 25.364 pelanggaran dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.