loading...
organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya berkomitmen memberikan pemulihan pada anak korban pencabulan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa pencabulan anak 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Terkait putusan tersebut, organisasi sayap Partai Perindo , Puspadaya menegaskan akan tetap memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.
"Kami akan berkoordinasi dengan lembaga psikologis yang sudah juga ditunjuk dan selama ini mendampingi melakukan pemulihan trauma. Kita akan mendorong korban untuk bisa kembali ke masyarakat, berdaya lagi, misalnya sekolah lagi, dan bekerja," ujar Bendahara Umum Puspadaya Amy Kamila di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).
"Tentunya kita tidak berharap ini terjadi lagi ke masyarakat, kita mengawal kasus ini sampai tuntas, hari ini sudah diberikan putusan, kita harap ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, maupun juga bagi pelaku. Kita berharap juga korban bisa kembali ke tengah masyarakat dan sembuh secara psikologis," tuturnya.
Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Amy menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagi masyarakat, yang mana kasus itu terungkap karena adanya keberanian perempuan untuk menyuarakan dan melaporkan peristiwa yang dialami anak korban.



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5474538/original/049703200_1768484439-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_20.18.39__1_.jpeg)



























