loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca Juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Ikuti Langkah Eggi Sudjana Temui Jokowi 














































