Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs, Refly Harun: Sangat Prematur dan Tak Punya Dasar Hukum yang Kuat

3 hours ago 4

loading...

Refly Harun bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs menanggapi Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas tersebut dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Ia pun membeberkan alasannya. Pertama, terkait adanya saksi dah ahli yang telah diajukan namun belum diperiksa hingga hari ini.

Baca juga: Jokowi Temui 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Buka Peluang Restorative Justice

“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya "Bala RRT" ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” ujar dia.

Kemudian, menurutnya, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan terhadap Roy Suryo hingga Dokter Tifa dasar penetapan tersangka sumir.

Read Entire Article
Prestasi | | | |