Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kerusuhan di Siak

2 months ago 48

loading...

Kepolisian Daerah Polda Riau menetapkan 13 tersangka kasus kerusuhan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak. Di antara 13 tersangka, ada kepala desa dan kepala dusun. Foto/Banda H Tanjung

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 13 tersangka kasus kerusuhan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak . Di antara 13 tersangka, ada kepala desa dan kepala dusun.

Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis. Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di PT SSL. Polisi masih memburu tersangka lain.

"Tersangka ada kepala dusun, ada kepala desa, ada juga tersangka berperan sebagai pendana. Ada juga pelaku pembakaran, ada pelaku penganiayaan dan penjarahan dan provokator," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Siak Riau! Rumah, Pos Penjagaan dan Kendaraan Dibakar

Asep Darmawan juga mengingatkan Bupati Siak Afni Z untuk berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan yang berujung pada kerusuhan. Selain itu, ada juga korban penganiayaan dan penjarahan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |