Trump Kenakan Biaya Rp1,6 Miliar untuk Visa H-1B Pekerja Asing di AS

2 hours ago 5

loading...

Presiden Donald Trump mengenakan biaya lebih dari Rp1,6 miliar untuk pengajuan visa H-1B bagi pekerja asing di Amerika Serikat. Foto/Gedung Putih

WASHINGTON - Presiden Donald Trump telah mengenakan biaya lebih USD100.000 (lebih dari Rp1,6 miliar)untuk pengajuan visa H-1B bagi pekerja asing di Amerika Serikat (AS). Ini merupakan upayanya untuk menghentikan perusahaan teknologi Amerika mempekerjakan pekerja asing.

Aturan itu muncul dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari Jumat waktu setempat. Dalam kesempatan tersebut, Trump juga meluncurkan "kartu emas" bagi orang-orang kaya asing yang bersedia membayar USD1 juta untuk membeli izin tinggal di AS, seiring langkah Trump untuk merombak sistem imigrasi negara tersebut.

Banyak perusahaan teknologi, termasuk Tesla, Google, dan Amazon, menggunakan visa H-1B untuk merekrut pekerja asing terampil, terutama dari India, untuk mengisi posisi di bidang pengembangan perangkat lunak dan bidang lainnya.

Baca Juga: Pilih Timbun Senjata, Trump Kurangi Penjualan Senjata ke Anggota NATO

Biasanya, perusahaan perekrut pekerja asing dikenakan biaya sebesar USD5.000 untuk mengajukan visa, belum termasuk biaya pengacara.

Perintah eksekutif Trump menyatakan bahwa biaya sebesar USD100.000 harus dibayarkan oleh perusahaan agar aplikasi visa pekerja asingnya dipertimbangkan.

Langkah ini dapat mengakibatkan eksodus pekerja asing dari AS karena akan berlaku untuk perpanjangan maupun visa baru.

Read Entire Article
Prestasi | | | |