Ekonom Sentil Tax Amnesty: Hanya Menguntungkan Pemodal Besar

3 hours ago 3

loading...

Ekonom menilai Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara. Foto/Dok

JAKARTA - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 memicu perdebatan. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, RUU ini bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara.

"Pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk 'membersihkan' kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus, sementara pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa," ungkap Achmad dalam keterangannya.

Achmad menekankan, bahwa pengampunan pajak berulang akan merugikan wajib pajak yang taat, terutama pelaku usaha menengah dan kecil. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti sekolah yang mengampuni siswa mencontek dengan denda kecil, sementara siswa yang jujur tidak mendapatkan penghargaan.

Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus

"Ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela," tulis Achmad.

Menurutnya, pengalaman amnesty sebelumnya menunjukkan manfaatnya hanya bersifat sementara dan lebih menguntungkan pemilik modal besar yang memiliki akses ke konsultan dan struktur hukum yang kompleks.

Read Entire Article
Prestasi | | | |