loading...
Tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) seusai diperiksa KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Polemik pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) disoroti mantan Menko Polhukam Mahfud MD . Menurut Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) lincah dan cerdik. Apa maksudnya?
"Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," demikian dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/3/2026).
Mahfud menilai, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah karena ada tekanan politik dari pihak tertentu. Di sisi lain, Mahfud menilai, lembaga antirasuah membiarkan informasi itu bocor agar menjadi polemik di masyarakat.
Baca Juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Peran para Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
"KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah yakni Pasal 108 KUHAP. KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPk kemudian punya alasan juga secara politis untuk kembali menahan Yaqut," tuturnya.

















































