loading...
Polisi segera melakukan gelar perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Polisi segera melakukan gelar perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.
"Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
Gelar perkara itu dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gelar perkara dilakukan setelah polisi melakukan assesmen bersama sejumlah ahli.
"Assesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ucapnya.
Budi menambahkan gelar perkara itu dilakukan polisi untuk menentukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, dalam kasus ijazah yang dilaporkan Jokowi, polisi telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor dan 19 ahli.
(jon)













































