Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM setelah Putusan MK

1 week ago 23

loading...

Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM. Foto/Dok Polri

JAKARTA - Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM. Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penarikan tersebut berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Trunoyudo mengungkapkan, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Nanik Deyang Sebut Tak Ada Anggota Polri Aktif di BGN setelah Putusan MK, Sony Sanjaya Sudah Pensiun

Read Entire Article
Prestasi | | | |