Prabowo Terbitkan Perpres, Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan-Tertinggal Rp30 Juta per Bulan

1 month ago 15

loading...

Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan. Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis , Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Tunjangan Tenaga Medis DKI Tak Dipotong

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Apalagi, pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |