loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan dengan putusan penolakan praperadilan maka penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim sah menurut hukum acara pidana. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara atas penolakan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim oleh hakim PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025). Respons Kejagung itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Ya dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Breaking News! PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan itu menunjukkan kerja penyidik untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.