Presiden Belum Teken Keppres, Pramono Anung Sebut Jakarta Masih Ibu Kota Negara

7 hours ago 7

loading...

Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Foto/Isra Triansyah

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status ibu kota meski ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, sesuai amanat UU, Presiden harus meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota.

"Jadi Jakarta sekarang ini dengan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah merubah dirinya yang dulu sepenuhnya menjadi Ibu Kota Negara yang disebut dengan DKI Jakarta, sekarang menjadi, akan menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional," ujar Pramono dalam acara Rapat Koordinasi KPK dengan kepala daerah di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

Pramono menekankan, sampai dengan hari ini Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara. "Karena apa? Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Presiden harus menandatangani perpres," ujarnya.

Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Resmi Jadi Undang-Undang

Politikus PDIP itu menceritakan, saat menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dirinya telah mempersiapkan perpres tersebut. Hanya saja, Jokowi kala itu meminta agar keputusan presiden diteken presiden berikutnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |