loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. FOTO/Instagram/@menkeuri
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, antara lain dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027 dan menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan dalam periode 2025–2029.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Kemenkeu untuk memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian bunyi peraturan tersebut dikutip SindoNews, Jumat (7/11).
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Apa itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi ini penting dilakukan untuk menyederhanakan sistem keuangan dan administrasi yang semakin kompleks akibat besarnya nominal rupiah. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan transaksi keuangan, pencatatan pembukuan, serta efisiensi biaya teknologi dan pencetakan uang.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346325/original/077488300_1757583633-portrait-young-woman-being-confident-with-her-acne.jpg)










































