loading...
Puspadaya Perindo memberikan pendampingan terhadap keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak di PN Jakarta Timur. Foto/SindoNews
JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya memberikan pendampingan terhadap keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami, Puspadaya menghadiri sindang putusan terkait perkara pencabulan dan persetubuhan anak tahun 2023. Putusan telah dibacakan Majes Hakim dengan putusan 8 tahun 6 bulan dan dijatuhi dengan denda Rp1 miliar rupiah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Amriadi Pasaribu di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).
Dalam perkara tersebut, korban saat itu masih duduk di bangku SMK. Akibat peristiwa itu, anak korban kini putus sekolah. Peristiwa yang dialami anak korban sangat meresahkan dan merugikan anak korban, malahan anak korban menjadi trauma.
"Terkait dengan putusan itu, memang benar anak sekarang sudah putus sekolah, dia trauma, dan dia harus kita lakukan lagi recovery, pemulihan kejiwaannya juga, kemudian juga akan kita usahakan sekolahnya agar berkelanjutan lagi, dan mudah-mudahan nanti akan kuliah juga dan kita urus lagi," tuturnya.



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5474538/original/049703200_1768484439-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_20.18.39__1_.jpeg)



























